GridStar.ID - Saat ini vaksinasi booster Covid-19 masih terus diberikan kepada masyarakat.
Terlebih vaksin booster kini menjadi salah satu syarat agar masyarakat bisa mudik ke kampung halaman.
Namun mendekati bulan ramadan muncul kekhawatiran untuk melakukan vaksinasi.
Pasalnya, banyak orang yang mulai bertanya mengenai apakah vaksin saat puasa akan membatalkan puasa?
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (26/03).
Hal ini juga diperkuat dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengantur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pernah membahas hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.
Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Baca Juga: Hasil Penelitian Efektivitas Vaksinasi Dosis Keempat, Bakal Diwajibkan di Indonesia?
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Tujuannya, agar penularan Covid-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.
Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.
Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Diperbolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya
Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya.
Kendati demikian, vaksinasi di bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi direkomendasikan dilaksanakan pada malam hari.
Pasalnya, jika dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan dapat membahayakan kondisi masyarakat yang cenderung lemah ketika sedang berpuasa.
Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, Niam berharap agar umat Islam dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga mewujudkan kekebalan kelompok dari virus corona.
Selain itu, percepatan vaksinasi Covid-19 juga bisa terus digalakkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman.
Percepatan vaksinasi Covid-19
Menjelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes menganjurkan agar daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik mempercepat program vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
"Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.
Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
Kendati Ramadhan sudah semakin dekat, Nadia optimistis bahwa kerja sama tersebut dapat terlaksana. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya