GridStar.ID - Pemerintah mulai menyelenggarakan vaksin booster Covid-19 sejak awal tahun 2022.
Hal ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya lonjakan kasus yang tidak terkontrol.
Oleh karena itu, lansia dan golongan rentan yang sudah 6 bulan vaksin dosis primer diharap bisa melakukan vaksinasi booster.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menetapkan aturan terbarunya mengenai pemberian vaksin booster bagi lansia.
Dalam aturan terbaru yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebutkan bahwa lansia tak perlu lagi menunggu hingga enam (6) bulan untuk dapat vaksin booster.
Perlu diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia semakin merajalela, terlebih sejak kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pada akhir tahun lalu.
Perkembangan data Covid-19 saat ini juga menunjukkan angka yang menyatakan bahwa Indonesia ‘sedang tidak baik-baik saja’.
Kondisi ini juga bisa terlihat dari perkembangan terakhir PPKM Jawa-Bali hingga 27 Februari 2022.
Beberapa wilayah terlihat naik level, bahkan ada tambahan wilayah yang masuk kategori level 4.
Baca Juga: Tak Semua Perlu Vaksin Booster, Kenali Efektivitas Pfizer, Astrazeneca, dan Moderna untuk Dosis 3
Ini yang menjadikan pemerintah melalui Kemenkes memperbarui aturan terbaru mengenai jangka waktu pemberian vaksin booster kepada lansia.