GridStar.ID - Saat ini vaksinasi booster Covid-19 masih terus diberikan kepada masyarakat.
Terlebih vaksin booster kini menjadi salah satu syarat agar masyarakat bisa mudik ke kampung halaman.
Namun mendekati bulan ramadan muncul kekhawatiran untuk melakukan vaksinasi.
Pasalnya, banyak orang yang mulai bertanya mengenai apakah vaksin saat puasa akan membatalkan puasa?
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (26/03).
Hal ini juga diperkuat dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengantur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadhan.
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pernah membahas hukum melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.
Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Baca Juga: Hasil Penelitian Efektivitas Vaksinasi Dosis Keempat, Bakal Diwajibkan di Indonesia?