Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lakukan Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan, Apakah Akan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Kemenkes

Hinggar - Minggu, 27 Maret 2022 | 16:45
Warga India duduk sambil memegang lengan setelah menerima vaksin Covid-19 di pusat vaksinasi Jammu, pada Senin (5/7/2021)
AP PHOTO/CHANNI ANAND

Warga India duduk sambil memegang lengan setelah menerima vaksin Covid-19 di pusat vaksinasi Jammu, pada Senin (5/7/2021)

Dengan adanya fatwa mengenai hukum vaksinasi selama bulan puasa ini, Niam berharap agar umat Islam dapat turut berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sehingga mewujudkan kekebalan kelompok dari virus corona.

Selain itu, percepatan vaksinasi Covid-19 juga bisa terus digalakkan sehingga mudik Lebaran 2022 dapat terlaksana dengan aman dan nyaman.

Percepatan vaksinasi Covid-19

Menjelang mudik Lebaran 2022, Kemenkes menganjurkan agar daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik mempercepat program vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkes mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid supaya mendirikan sentra vaksinasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

"Kita bisa lakukan kerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.

Keterlibatan juga diharapkan datang dari anggota TNI/Polri yang turut melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.

Kendati Ramadhan sudah semakin dekat, Nadia optimistis bahwa kerja sama tersebut dapat terlaksana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x