Merujuk pada Perpres No,36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas sbb:
PNS Pranata Humas jenjang keahlian
Ahli Madya Rp1.275.000;
Ahli Muda Rp965.000;
Ahli pertama Rp540.000;
PNS Pranata Humas jenjang keterampilan
Penyedia Rp850.000;
Pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000;
Pelaksana terampil Rp306.000;
(*)
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Naik Dua Kali Lipat Besarannya Segini