GridStar.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali akan diberlakukan mulai 15 hingga 21 Februari 2022 mendatang.
Beberapa daerah pun memberlakukan PPKM level 3.
Pemberlakuan ini dilakukan di beberapa daerah di Jawa dan Bali.
Selain itu beberapa provinsi lainnya juga memberlakukan peraturan yang sama.
Berikut ini beberapa daerah yang memberlakukan PPKM Level 3 pada 15 hingga 21 Februari mendatang:
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Banten
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
Jawa Barat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Barat Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Magelang
- Kota Tegal
- Kota Pekalongan
- Kota Magelang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Batu
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar (*)