Akibatnya, keempat tersangka terjerat pasal pidana antara lain pasal 27 ayat 1 junto pasal 25 tahun 2019.
"Akibat tindak pidana ini, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 tahun 2019 dengan pidana 6 tahun pidana penjara," tutupnya.(*)