Follow Us

Ditangkap di Hotel Atas Dugaan Prostitusi Online, Terungkap Artis Inisial CA yang Disebut Sebagai Seorang Pemain Sinetron

Yulia Susanti - Sabtu, 01 Januari 2022 | 08:30
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulfan saat press release kasus prostitusi online Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Grid.ID / Anggita Nasution

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulfan saat press release kasus prostitusi online Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Akibatnya, keempat tersangka terjerat pasal pidana antara lain pasal 27 ayat 1 junto pasal 25 tahun 2019.

"Akibat tindak pidana ini, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 tahun 2019 dengan pidana 6 tahun pidana penjara," tutupnya.(*)

Source : Grid.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular