"Sejujurnya, kami kaget karena hasil rekomendasi asesmen terpadu dari BNN, kami direkomendasi 3 bulan untuk menjalani masa rehabilitasi. Tapi barusan kami dengar tuntutannya 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia saat ditemui usai persidangan.
Walaupun begitu, Nia Ramadhani tetap berusaha untuk menghargai tuntutan tersebut.
"Kami hargai, walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya. Kami meminta diberi keringanan," lanjut Nia.
Pihaknya bakal menyampaikan keberataan dan pembelaan pada sidang lanjutab.
"Iya, kami akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum, baik secara tertulis dan langsung," tutur Ardi Bakrie dalam persidangan.
Melansir dari Tribunnews.com, bahkan Nia Ramadhani sempat menangis mendengar tuntutan dari JPU.
Sidang selanjutnya, pihak Nia dan Ardi akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada 30 Desember 2021.
Tak sampai situ saja hukuman mereka terasa semakin berat lantaran JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
(*)