GridStar.ID- Selebriti Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie dan sang supirnya Zen Vivanto, selesai menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (02/12).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap menyuap dalam urusan perkara.
Damis menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara. Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara. Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis (02/12).
Ketiganya menjawab wejangan yang diberikan oleh majelis hakim secara bersamaan. “Paham,” ucap ketiga terdakwa.
Salah satu saksi polisi dari tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Benny Santoso Pandiangan mengungkap kondisi Nia Ramadhani saat diamankan.
Saat diamankan Istri Ardi Bakrie itu disebut ketakutan hingga menangis gemetaran.
“Saat ditangkap sepertinya kurang tidur. Saat itu gemeteran, grogi dan sebagainya,” kata Benny Santoso Pandiangan dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (02/12).
Benny menambahkan, karena saat penangkapan kondisi Nia ketakutan, maka pihaknya menunggu agar Nia bisa tenang terlebih dahulu sebelum diinterogasi.