Follow Us

Angin Segar Bagi Korban PHK, Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Bisa Tetap Terima Gaji dengan Syarat Berikut Ini

Rahma - Rabu, 22 Desember 2021 | 18:31
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bantah Bangkrut Meski Suami Kena PHK Hingga Jual Codet dan Komputer, Pinkan Mambo: Nggak Punya Duit Iya

Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP. Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program JKP.

Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja;

Kedua, namun, dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia

Ketiga, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan

Melaansir GridFame.ID, berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau eksisting

Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut.

Data hubungan kerja yang dimaksud berupa nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Halaman Selanjutnya

2. Peserta baru

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular