JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP. Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program JKP.
Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja;
Kedua, namun, dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia
Ketiga, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Baca Juga: Sri Mulyani Ketuk Palu Larang Perusahaan PHK Pekerja, Siapkan BSU Rp1 Juta Bagi 8,8 Juta Karyawan
Melaansir GridFame.ID, berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta lama atau eksisting
Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut.
Data hubungan kerja yang dimaksud berupa nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.