Follow Us

Angin Segar Bagi Korban PHK, Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Bisa Tetap Terima Gaji dengan Syarat Berikut Ini

Rahma - Rabu, 22 Desember 2021 | 18:31
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

GridStar.ID - Pandemi Covid-19 berdampak banyak pada sektor perekonomian.

Salah satunya banyak perusahaan gulung tikar dan terpaksa mem-PHK karyawannya.

Namun pemerintah ternyata memiliki program supaya korban PHK bisa mendapat gaji hingga 6 bulan setelah pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tak Cuma Pekerja Aktif, Karyawan Ter-PHK hingga Resign Juga Dapat BSU Rp 1 Juta Ini Syaratnya

Program ini diketahui hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun program yang masih diterapkan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan bagi pekerja di Indonesia.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

Demi membantu pekerja yang terkena PHK dan terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar adanya Program Jaminan Pekerjaan (JKP).

Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial khusus bagi pekerja yang di-PHK.

Jaminan sosial yang akan diterima nantinya akan berupa tunjangan tuani, akses informasi pasar kerja dan pelatihan pasar kerja.

Source : gridfame

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest