Follow Us

Angin Segar Bagi Korban PHK, Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja Bisa Tetap Terima Gaji dengan Syarat Berikut Ini

Rahma - Rabu, 22 Desember 2021 | 18:31
Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran;

Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

Nama Perusahaan

Nama pekerja atau buruh

Nomor ID atau induk kependudukan

Tanggal lahir pekerja atau buruh

Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau

Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

(*)

Source : gridfame

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular