Follow Us

Kabar Gembira Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selain Bansos Subsidi Upah Rp 1 Juta, Pemerintah Juga Bakal Beri Bantuan Berikut Ini

Rahma - Rabu, 08 Desember 2021 | 08:30
Aplikasi BPJSTKU
Kompas

Aplikasi BPJSTKU

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat manfaat lain selain Bantuan Subsidi Upah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Program Jaminan Hari Tua.

Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sosialisasi regulasi terbaru.

Bak angin segar, peserta BP Jamsostek disebut bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Diharapkan Terlibat Cinlok dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Justru Dikabarkan Miliki Hubungan Istimewa dengan Sosok Ini, Kepergok Berduaan di Ruangan Khusus hingga Percakapan Mesra

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, manfaat layanan tambahan program JHT telah diberlakukan sejak tahun 2016 dengan diundangkannya Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyaluran/realisasi penyediaan perumahan pekerja melalui MLT, hingga saat ini masih sangat rendah.

Hal ini disebabkan kurangnya minat perbankan dalam menyalurkan MLT karena selisih margin bank yang sangat rendah sehingga bank lebih tertarik untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Belum Ada Setahun Ditinggal Rina Gunawan, Teddy Syah Kini Kembali Berduka Ditinggal Orang Tercinta: Dibukakan Pintu Maaf

"Penyebab lainnya yakni, belum adanya pengaturan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding), persyaratan bagi pekerja yang akan mengambil MLT banyak tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur bank, serta kurangnya sosialisasi, " kata Indah melalui keterangan tertulis, Jumat (29/10/2021).

Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini bertujuan menyebarluaskan informasi dan pemahaman mengenai manfaat layanan tambahan dalam program JHT yang memberikan manfaat berupa pinjaman uang muka perumahan (PUMP), Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan pinjaman renovasi rumah (PRP) kepada peserta program JHT.

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest