GridStar.ID-Nia Ramadhani memang tak pernah lepas dari sorotan.
Terlebih lagi usai resmi dinikahi oleh salah satu konglomerat Indonesia, Ardi Bakrie.
Namun kini, bak roda berputar, Nia Ramadhani dan sang suami justru terkena apes usai dicokok pihak kepolisian gegara terjerat kasus narkoba.
Setelah hampir empat bulan setelah ditangkap, kasus tersebut pun terus bergulir.
Dikabarkan Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan atas dasar berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.
Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Sudah dilimpahkan. Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11).
Bani menambahkan, dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, ia menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.