GridStar.ID - Baru-baru ini Polres Metro Jakarta Pusat kembali melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka NA, AR, dan ZN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali berlanjut.
Berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan P21 tahap dua.
"Sudah dilimpahkan.
Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).
Ketiga tersangka ini dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," sambungnya.
Saat ini Nia dan Ardi ditempatkan di lembaga rehabilitasi.
"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ujarnya dilansir dari TribunMedan.