GridStar.ID-Artis Nirina Zubir blak-blakan mengungkap daftar kejahatan mantan asisten rumah tangga (ART) ibundanya.
Diakui Nirina Zubir, masih banyak hal-hal keji yang dilakukan Riri Khasmita, mantan ART sang ibu yang tak diketahui khalayak.
Bukan hanya aset, Riri Khasmita juga disebutkan Nirina Zubir telah 'merampok' beberapa harta almarhum ibundanya.
Diketahui ada 5 tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Atas tindakan 5 tersangka itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
Tersangka utama yang melakukan penggelapan aset milik ibunda Nirina itu adalah ART sendiri, yakni Riri Khasmita.
Diketahui, ada enam aset berupa sertifikat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.
Bahkan saat ini, keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Dua dari enam sertifikat tersebut diketahui sudah beralih kepemilikan lantaran sudah dibeli oleh pihak ketiga.
Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?
Hal ini pun menjadi topik bahasan Hotman Paris bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yakni Sofyan Djalil.
Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir Tribun Style dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis, 25 November 2021.
"Harus gugat perdata lagi pak?" tanya Hotman Paris lagi.
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan.
Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak.
Jadi, agar kembali hak keperdataan kalian, kalian harus gugat perdata," kata Hotman Paris.
"Termasuk harus gugat si pembeli tanah agar membatalkan sertifikat dia dengan alasan dia membeli dengan syarat-syarat yang tidak sah.
Jadi batalkan balik nama baru dengan sertifikat yang awal," tutupnya. (*)