Lantas, akankah dua sertifikat tersebut bisa kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir?
Hal ini pun menjadi topik bahasan Hotman Paris bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, yakni Sofyan Djalil.
Saat berbincang bersama, Hotman Paris menanyakan pada Sofyan Djalil mengenai hal itu.
"Kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris pada Sofyan Djalil.
"Saya pikir harus lewat proses pengadilan dulu," jawab Sofyan Djalil, dilansir Tribun Style dari YouTube Hotman Paris Show pada Kamis, 25 November 2021.
"Harus gugat perdata lagi pak?" tanya Hotman Paris lagi.
"Iya, karena sudah pihak ketiga," timpal Sofyan Djalil.
Berdasarkan jawaban Sofyan Djalil, Hotman Paris menyimpulkan jika pihak Nirina harus menguggat secara perdata si pihak ketiga yang telah membeli tanah tersebut.
"Pendapat saya gini, putusan pidana tidak akan pernah mengembalikan hak keperdataan.
Putusan pidana hanya menghukum (pelaku) dipenjara atau tidak.