Follow Us

Keluarganya Jadi Korban Mafia Tanah, Nirina Zubir Tangisi Nasib sang Ibu, Nyesel Baru Tahu: Orang Dekat Melakukan Hal Tak Baik pada Ibu Saya

Hinggar - Kamis, 18 November 2021 | 18:02
Fakta dan kronologi kasus keluarga Nirina Zubir yang jadi korban mafia tanah.
instagram

Fakta dan kronologi kasus keluarga Nirina Zubir yang jadi korban mafia tanah.

GridStar.ID - Nirina Zubir mengungkap bahwa keluarganya menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan sang asisten rumah tangga, Riri Khasmita.

Beberapa aset milik sang ibu kini berpindah tangan ke asisten rumah tangganya tersebut.

Nirina Zubir pun tak bisa membendung air matanya saat mengingat sang ibunda, Cut Indria Marzuki yang 2 tahun ini sudah berpulang.

Baca Juga: Selama Ini Dianggap Jadi Orang Kepercayaan, Nirina Zubir Mendadak Ungkap Rumah Keluarganya Senilai Rp 17 Miliar di atas Namakan oleh Sang ART

"Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua. Ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun, meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada kemana ya?'," kata Nirina Zubir dikutip dari Kompas.com pada Rabu (17/11).

Nirina tak menyangka jika orang yang dekat dengan sang ibu tega melakukan hal yang buruk pada ibu dan keluarganya.

"Ibu saya meninggal dalam tidurnya, namun masih ada sakit yang tertinggal karena orang terdekat dari ibu melakukan hal yang tidak baik kepada ibu saya," lanjutnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ayu Ting Ting Gigit Jari Tahu Didi Riyadi Jadi Incaran Artis Cantik Tajir Melintir Ini, Sang Biduan Cuma Dianggap Tetangga

Diketahui aset yang dibawa oleh ART tersebut berupa enam sertifikat tanah.

Dua tanah kosong telah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan diagunkan ke bank.

Total kerugian yang dialami keluarga Nirina mencapai Rp 17 miliar.

Baca Juga: Sinopsis Ali & Ratu Ratu Queens, Film Terbaru Iqbaal Ramadhan

Kasus ini telah dilaporkan keluarga Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka yaitu Riri Khasmita, Edrianto, pihak notaris PPAT Farida, Ina Rosaina, dan Erwin Riduan. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest