Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang PPh Pasal 17.
Pasal 17 ayat 5 yaitu besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan pajak 30 persen. Sementara, di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak 35 persen.
UU HPP berlaku 2022
Setelah disahkannya UU HPP, pemerintah bakal membebaskan PPh untuk UMKM perseorangan dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
"Selama ini UMKM kita tidak ada batas tadi sehingga peredaran bruto yang hanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per tahun, dia tetap kena pajak 0,5 persen. Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha kecil mikro yang peredaran bruto di bawah Rp 500 juta tak lagi bayar tarif 0,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen, akan dikenai pajak menjadi 0 persen. Namun, hal ini baru akan berlaku pada Tahun Pajak 2022, tepatnya pada 1 April 2022.
Berikut ini contoh mekanisme perhitungannya.
1. UMKM dengan penghasilan Rp 35 juta per bulan