Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Pengusaha Olshop Dapat Surat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ketahui Aturan Pajak untuk UMKM dan Online Shop

Hinggar - Sabtu, 27 November 2021 | 08:00
Ilustrasi online shopping
Editorial Female Daily

Ilustrasi online shopping

Aturan pajak bagi UMKM atau pengusaha online

Pajak 0,5 persen untuk UMKM

Pajak atas UMKM diberikan kepada penjual baik melalui e-commerce ataupun toko ritel sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. PP tersebut bahkan menurunkan tarif pajak yang sebelumnya 1 persen, menjadi 0,5 persen. Tarif ini dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.

Baca Juga: Pantas Saja Stefan William Pilih Kabur, Ego Besar Celine Evangelista Dikuliti sampai Berani Buat Aturan Keras Ini untuk Sang Aktor: Keegoisan Aku...

Selain memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai alokasi waktu pembayaran pajak.

Alokasi waktu ini dapat digunakan UMKM untuk belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk wajib pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa perseroan terbatas.

Adapun DJP akan mengirimkan surat kepada wajib pajak, agar wajib pajak bisa memberikan klarifikasi terkait kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Aturan Terbaru Berkendara Mobil dan Motor Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Berikut Penjelasannya

Pajak untuk omzet lebih dari Rp 4,8 miliar

Diberitkaan Kompas.com, Rabu (24/11/2021), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital, sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi.

"Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto," jelas dia.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x