GridStar.ID - Kabar gembira upah minimum provinsi (UMP) 2022 segera diumumkan.
Tak terasa kita sudah sampai di penghujung tahun 2021.
Menyambut tahun 2022, pemerintah telah merumuskan UMP untuk masing-masing daerahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia bilang, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11).
Putri menambahkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya, Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah paling tertinggi berada di Maluku Utara sebesar 12,76 persen, sedangkan yang terendah ada di kawasan Bali yaitu terkontraksi 5,83 persen.
Sementara inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen, dan Papua menyumbang inflasi terendah yang terkontraksi 0,40 persen.
Dalam seminar tersebut, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penetapan upah minimum ini sebagai pelindung bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tidak dibayar terlalu rendah.
Lalu bagaimana dengan pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun? Dinar bilang, pekerja dan pengusaha harus melakukan komunikasi untuk menentukan upah yang disepakati.
"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari 1 tahun. Yang sudah satu tahun harus bagaimana? ya upahnya harus disepakati. Dalam menyepakati upah tersebut harus berdasarkan kepada struktur yang sudah dibuat oleh perusahaan," ucap Dinar.
Diketahui, para gubernur akan mengumumkan hasil upah minimum provinsi paling lambat 21 November.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota juga harus diumumkan pada tanggal 30 November.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UMP DKI Tahun Depan Masih Tertinggi, Terendah di Jawa Tengah