GridStar.ID -Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk rekening koletif masih berlangsung.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/10).
Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga:Nyesel Baru Tahu Alasan Nikita Mirzani Pilih Hapus Tato, Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah Demi Ini
Untuk bantuan ini, nantinya para penerima bakal mendapatkan Rp 1 juta.
Berikut cara pencairan bantuan 1 juta untuk pemilikrekening kolektifyang lolos verifikasi BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah dengan total Rp 1 juta untuk para pekerja masih terus disalurkan pemerintah hingga Bulan Desember.
Penyaluran subsidi upah Rp 1 jutaditransfer langsung ke rekening pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara dan penyaluran melalui pembukaan rekening kolektif oleh pemerintah.Pencairan subsidi upahmelalui rekening kolektif diperuntukkan bagi penerima subsidi upah tahun 2021 yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara.Bagaimana cara mengecek status subsidi upah Rp 1 juta bagi pekerja yang menggunakan rekening kolektif?