GridStar.ID - Kabar gembira upah minimum provinsi (UMP) 2022 segera diumumkan.
Tak terasa kita sudah sampai di penghujung tahun 2021.
Menyambut tahun 2022, pemerintah telah merumuskan UMP untuk masing-masing daerahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada tahun 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia bilang, upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin (15/11).
Putri menambahkan, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Adapun keempat provinsi itu antara lain Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.