Rinciannya, Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah
"Empat provinsi ini nilai upah minimumnya sudah melebihi batas atas upah minimum tahun depan," jelas Putri.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, daerah paling tertinggi berada di Maluku Utara sebesar 12,76 persen, sedangkan yang terendah ada di kawasan Bali yaitu terkontraksi 5,83 persen.
Sementara inflasi tertinggi terjadi di Bangka Belitung sebesar 3,29 persen, dan Papua menyumbang inflasi terendah yang terkontraksi 0,40 persen.
Dalam seminar tersebut, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, penetapan upah minimum ini sebagai pelindung bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun tidak dibayar terlalu rendah.
Lalu bagaimana dengan pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun? Dinar bilang, pekerja dan pengusaha harus melakukan komunikasi untuk menentukan upah yang disepakati.
"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari 1 tahun. Yang sudah satu tahun harus bagaimana? ya upahnya harus disepakati. Dalam menyepakati upah tersebut harus berdasarkan kepada struktur yang sudah dibuat oleh perusahaan," ucap Dinar.
Diketahui, para gubernur akan mengumumkan hasil upah minimum provinsi paling lambat 21 November.
Sedangkan upah minimum kabupaten/kota juga harus diumumkan pada tanggal 30 November.