Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Mulai Hari Ini, Catat Peraturan Terbaru Penerbangan Domestik, Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Rahma - Minggu, 24 Oktober 2021 | 20:45
Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.
dok. Citilink/kompas.com

Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.

7. Dalam hal surat keterangan PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.8. Selain itu, pelaku perjalanan udara juga harus bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau handsanitizer.9. Penumpang juga wajib menggunakan masker. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

Baca Juga: Jadi Ayah Sambung, Begini Pesan Haru Vincent Verhaag untuk El Barack yang Singgung Soal Maut, Nyesel Baru Tahu!10. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara searah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.SE yang ditandatangi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.Sejak SE ini berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(*)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular