Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Mulai Hari Ini, Catat Peraturan Terbaru Penerbangan Domestik, Anak-Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

Rahma - Minggu, 24 Oktober 2021 | 20:45
Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.
dok. Citilink/kompas.com

Ilustrasi pesawat - Salah satu pesawat dari maskapai penerbangan Citilink.

Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat:1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Nafsu Makan Meningkat Setelah Vaksin Covid-19, Jangan Asal Konsumsi Makanan yang Dilarang Setelah Imunisasi Berikut Ini

- Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan:

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Inilah Sosok Fachri Albar, Mantan Pacar Luna Maya Pernah jadi DPO Kasus Narkoba, Begini Kabarnya

3. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib

- Melampirkan surat keterangan dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan di atas.

5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Hari Pernikahan Sudah Dekat, Nasib Cinta Ria Ricis dan Teuku Ryan Diramalkan Bakal Begini, Nasib Rumah Tangga Sang Youtuber Bikin Denny Darko Syok6. Persyarakatan tes Covid-19 dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, dan penerbangan angkutan udara di daerah 3T, yaitu tertinggal, terdepan dan terluar.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular