GridStar.ID - Bayar pajak kendaraan kini semakin mudah karena tak perlu keluar rumah.
Beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.
Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya.
Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.
Melansir Kompas.com, berikut ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan onlinedi Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.
Pemohon mendownload aplikasi Samolnas.
Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.
Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan