GridStar.ID - PPKM Jawa Bali masih terus berlanjut.
Sejumlah aturan kembali disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.
Termasuk aturan untuk transportasi udara dalam penerbangan domestik.
Untuk moda transportasi udara, calon penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tesreversetranscription polymerase chain reaction(RT-PCR).
Begitu pula pengetatan lewat transportasi darat, laut, serta perkeretapian.
Meski demikian, ada sejumlah kelonggaran syarat yang mengatur orang akan bepergian.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakanpesawat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa PandemiCorona Virus Disease2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu menyebut bahwa pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?