Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Yang termasuk dokumen perdata yakni:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Sebagai catatan, meski telah resmi diluncurkan, tetapi penggunaannya e-meterai sementara ini masih diujicobakan secara terbatas.
Adapun uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000