Follow Us

Kenali Ciri-Ciri dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000 Untuk Dokumen Perdata dan Alat Bukti di Pengadilan, Bagaimana Cara Belinya?

Hinggar - Senin, 04 Oktober 2021 | 12:33
Meterai elektronik
instagram

Meterai elektronik

Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Yang termasuk dokumen perdata yakni:

  • Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bukan Hanya Korban PHK, Karyawan Resign Bisa Terima BSU 2021, Cek Syarat Pendaftarannya!

Sebagai catatan, meski telah resmi diluncurkan, tetapi penggunaannya e-meterai sementara ini masih diujicobakan secara terbatas.

Adapun uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular