GridStar.ID - Pemerintah mengumumkan pelucuran penggunaan meterai elektronik atau e-meterai.
E-meterai ini juga bisa dibeli dan portalnya sudah bisa diakses.
Peluncuran e-meterai ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (01/10).
"Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.
Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Adapun salah satu jenis e-meterai yang tersedia yakni meterai Rp 10.000.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Ciri meterai Rp 10.000
Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).