Follow Us

Jangan Nyesel Baru Tahu, Sri Mulyani Atur Lagi Barang Bebas PPN, Termasuk Listrik!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 September 2021 | 20:30
Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Jangan sampai nyesel baru tahu, pemerintah kembali atur ulang barang bebas PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan baru ini.

Pemerintah akan kembali mengatur subjek dan objek penerima fasilitas bebas PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak tertentu yang sifatnya strategis.

Baca Juga: Wacana Pajak, Sri Mulyani Sebut Jasa Pendidikan Komersial dan Layanan Kesehatan Bakal Dikenai PPN, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Jumat (3/9/2021).

Dengan aturan baru, pemerintah menambah kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagai subjek penerima fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Subsidi PKL, Sri Mulyani dan Menko Airlangga Blusukan ke Warung Ayah Geprek

Kontraktor EPC mendapat fasilitas bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh PKP dalam menghasilkan BKP.

Kedua, pemerintah menambah liquefied natural gas sebagai objek bebas PPN.

Begitu pun memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sri Mulyani Ketuk Palu Insentif PPnBM Sejumlah Mobil Jadi 25 Persen! Simak Daftarnya

Kemudian, pihaknya menambah ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik bebas PPN.

"Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapat fasilitas bebas PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu," tutur Neil.

Rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Sri Mulyani Ketuk Palu Rp153,7 Triliun 2022 Dijadikan Bansos

1. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SINSW.

2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada DJBC Kemenkeu, Kementerian Investasi, serta Lembaga National Single Window.

3. Tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan rumah susun sederhana dengan menginterasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian PUPR.

4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Atur Ulang Barang Bebas PPN, Ini Rinciannya"

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest