Follow Us

Jangan Nyesel Baru Tahu, Sri Mulyani Atur Lagi Barang Bebas PPN, Termasuk Listrik!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 September 2021 | 20:30
Sri Mulyani
Instagram @smindrawati

Sri Mulyani

GridStar.ID - Jangan sampai nyesel baru tahu, pemerintah kembali atur ulang barang bebas PPN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan aturan baru ini.

Pemerintah akan kembali mengatur subjek dan objek penerima fasilitas bebas PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak tertentu yang sifatnya strategis.

Baca Juga: Wacana Pajak, Sri Mulyani Sebut Jasa Pendidikan Komersial dan Layanan Kesehatan Bakal Dikenai PPN, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Jumat (3/9/2021).

Dengan aturan baru, pemerintah menambah kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagai subjek penerima fasilitas bebas PPN.

Baca Juga: Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Subsidi PKL, Sri Mulyani dan Menko Airlangga Blusukan ke Warung Ayah Geprek

Kontraktor EPC mendapat fasilitas bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh PKP dalam menghasilkan BKP.

Kedua, pemerintah menambah liquefied natural gas sebagai objek bebas PPN.

Begitu pun memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular