GridStar.ID - Kabar gembira di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM.
Relaksasi PPnBM ini dilaksanakan sejak Rabu, (1/9/2021).
Insentif pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM ini diberlakukan pada mobil kapasitas mesin 1.500 cc menjadi 25 persen saja.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini
Ketentuan tersebut termaktub dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 0 persen habis sampai dengan 31 Agustus 2021, dari 1 Maret 2021.
Sehingga secara otomatis harga jual kendaraan terkait di pasar domestik akan mengalami kenaikan.
Meski sebelumnya memang pihak Kementerian Perindustrian tengah mengusahakan agar pembebasan PPnBM terus untuk diperpanjang.
Sebab, melalui relaksasi ini terbukti pertumbuhan industri otomotif nasional mampu bergerak positif usai terdampak pandemi virus corona (Covid-19) selama setahun belakangan.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan mobil secara wholesales Januari-Juli 2021 telah bisa mencapai 588.881 unit, naik 49,4 persen dari periode sama tahun lalu.
"Saya sudah menandatangani surat untuk Menteri Keuangan (Sri Mulyani), mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021) kemarin.