Follow Us

Kabar Gembira, Sri Mulyani Ketuk Palu Insentif PPnBM Sejumlah Mobil Jadi 25 Persen! Simak Daftarnya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 04 September 2021 | 13:33
Insentif PPnBM 25 persen
dok.Kompas.com / Aprida Mega Nanda

Insentif PPnBM 25 persen

GridStar.ID - Kabar gembira di tengah pandemi covid-19, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM.

Relaksasi PPnBM ini dilaksanakan sejak Rabu, (1/9/2021).

Insentif pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM ini diberlakukan pada mobil kapasitas mesin 1.500 cc menjadi 25 persen saja.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini

Ketentuan tersebut termaktub dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 0 persen habis sampai dengan 31 Agustus 2021, dari 1 Maret 2021.

Sehingga secara otomatis harga jual kendaraan terkait di pasar domestik akan mengalami kenaikan.

Meski sebelumnya memang pihak Kementerian Perindustrian tengah mengusahakan agar pembebasan PPnBM terus untuk diperpanjang.

Baca Juga: Buka Suara Soal Aturan Baru, Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Sebab, melalui relaksasi ini terbukti pertumbuhan industri otomotif nasional mampu bergerak positif usai terdampak pandemi virus corona (Covid-19) selama setahun belakangan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan mobil secara wholesales Januari-Juli 2021 telah bisa mencapai 588.881 unit, naik 49,4 persen dari periode sama tahun lalu.

"Saya sudah menandatangani surat untuk Menteri Keuangan (Sri Mulyani), mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Source : Kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest