GridStar.ID - Lagi-lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap wacana kebijakan baru.
Sri Mulyani Indrawati mengungkap pemerintah akan membuat kriteria khusus untuk barang dan jasa yang akan dikenai PPN.
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini akan dikenakan pula pada sejumlah jasa pendidikan dan layanan kesehatan.
Kriteria tersebut dibuat lantaran tarif PPN dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikenakan secara terbatas, hanya untuk barang dan jasa tertentu.
"Untuk PPN atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan yang diterapkan juga secara terbatas.
Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan nanti akan dibuat kriterianya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).
Layanan Kesehatan Kena Pajak
Bendahara negara ini menjelaskan, beberapa kriteria sudah didiskusikan pemerintah.
Dalam jasa kesehatan misalnya, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh JKN biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.
"(Ketentuan kriteria dibuat) untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penguatan sistem JKN. Treatment ini akan memberikan insentif (kepada) masyarakat dan sistem kesehatan yang masuk dalam JKN," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini
Jasa Pendidikan Kena Pajak
Sementara dalam jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk pendidikan yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.
Dengan begitu, madrasah dan pendidikan lain yang bersifat non-komersial sudah pasti terbebas dari tarif PPN.
"Ini beda antara jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ucap Sri Mulyani.
Dijelaskan dalam RUU, perubahan skema tarif PPN berguna untuk mengatur perluasan basis pajak PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran.
Barang/Jasa yang Tak Kena PPN
Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang/jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.
Begitu pun emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.
RUU juga menyebutkan perubahan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dan adanya range tarif PPN dari 5 persen sampai 25 persen.
"Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan, dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dibanding tarif normal atau tidak tdk dipungut PPN," pungkas Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Menurut Sri Mulyani, Sekolah dan Layanan Kesehatan Ini akan Kena PPN"