Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wacana Pajak, Sri Mulyani Sebut Jasa Pendidikan Komersial dan Layanan Kesehatan Bakal Dikenai PPN, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 14 September 2021 | 14:45
Sri Mulyani Sebut Belum Ada Negara yang Pulih Secara Ekonomi Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan
Kompas.com

Sri Mulyani Sebut Belum Ada Negara yang Pulih Secara Ekonomi Sampai Vaksin Covid-19 Ditemukan

Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh JKN biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.

"(Ketentuan kriteria dibuat) untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penguatan sistem JKN. Treatment ini akan memberikan insentif (kepada) masyarakat dan sistem kesehatan yang masuk dalam JKN," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini

Jasa Pendidikan Kena Pajak

Sementara dalam jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk pendidikan yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.

Dengan begitu, madrasah dan pendidikan lain yang bersifat non-komersial sudah pasti terbebas dari tarif PPN.

"Ini beda antara jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ucap Sri Mulyani.

Dijelaskan dalam RUU, perubahan skema tarif PPN berguna untuk mengatur perluasan basis pajak PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Tagih Rp110 T ke Tommy Soeharto: Satu, Dua Kali Dipanggil Tidak Respon Kami Umumkan ke Publik

Barang/Jasa yang Tak Kena PPN

Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang/jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.

Begitu pun emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x