Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh JKN biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.
"(Ketentuan kriteria dibuat) untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penguatan sistem JKN. Treatment ini akan memberikan insentif (kepada) masyarakat dan sistem kesehatan yang masuk dalam JKN," ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Utang Negara Bakal Terbayar dari Pajak, Ekonom Komentar Ini
Jasa Pendidikan Kena Pajak
Sementara dalam jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk pendidikan yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.
Dengan begitu, madrasah dan pendidikan lain yang bersifat non-komersial sudah pasti terbebas dari tarif PPN.
"Ini beda antara jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini," ucap Sri Mulyani.
Dijelaskan dalam RUU, perubahan skema tarif PPN berguna untuk mengatur perluasan basis pajak PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran.
Barang/Jasa yang Tak Kena PPN
Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan melalui seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang/jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.
Begitu pun emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.