GridStar.ID - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat berbelanja ke supermarket.
Peraturan ini akan mulai diterapkan pada 14 September 2021 mendatang.
Tak hanya itu saja, memindai atau scan QR Code dari PeduliLindungi ini juga akan diterapkan di transportasi umum atau tempat publik lainnya.
Pemindaian ini dilakukan sebagai tiket apakah masyarakat bisa masuk ke fasilitas publik atau tidak.
Pastinya penerapan ini bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tanah air.
Pada QR Code di PeduliLindungi terdapat beberapa warna yang muncul sebagai indikasi kondisi seseorang.
Dengan indikasi tersebut seseorang akan diperbolehkan atau dilarang untuk melakukan akses ke fasilitas publik.
Arti warna QR Code di PeduliLindungi
Warna hitam