Follow Us

PKL dan Pemilik Warteg Ikut Kecipratan Rezeki Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Hinggar - Jumat, 10 September 2021 | 19:31
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

Cara mendapatkan bantuan

Mekanisme bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

Nantinya, akan dilakukan pendataan penerima BLT yang dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Hometown Cha Cha Cha Episode 3, Hye Jin Kembali Dapat Kepercayaan Warga Gongjin!

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," kata Airlangga Bantuan tunai yang diberikan merupakan tindak lanjut dari penerapan PPKM level 3 dan 4 yang diberlakukan sejak awal Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mendapatkan BSU dari Pemerintah

Syarat penerima BLT bagi PKL dan pemilik warteg

Syarat BLT untuk PKL dan pemilik warteg adalah:

  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL dan Pemilik Warteg, Ini Cara Dapatnya

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest