Follow Us

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Bayar Pajak Nggak Perlu ke Samsat, Ini Caranya Via Online!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 September 2021 | 18:15
Aplikasi Signal
dok.Tribunnews

Aplikasi Signal

3. Isikan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) di kolom NRKB

4. Isikan nomor rangka 5-digit terakhir di kolom nomor rangka

5. Isikan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP, lalu klik 'Lanjut'

6. Akan muncul pesan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Sedih PPKM Diperpanjang, Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Pakai Tes Antigen Saja Ini Syaratnya!

Proses pembayaran pajak secara online

1. Di aplikasi Signal, pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

2. Lihat informasi jumlah yang harus dibayarkan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ

3. Geser ke tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

4. Isikan alamat pengiriman (sesuai kolom yang ada).

5. Lihat =biaya yang muncul di layar dan klik Lanjut.

6. Tunggu notifikasi untuk memilih cara pembayaran, klik di tombol cara pembayaran.

Source : TribunStyle.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular