Follow Us

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Bayar Pajak Nggak Perlu ke Samsat, Ini Caranya Via Online!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 08 September 2021 | 18:15
Aplikasi Signal
dok.Tribunnews

Aplikasi Signal

6. Lakukan Verifikasi ulang dengan klik link yang masuk ke email terdaftar.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bantuan Subsidi Upah Rp 3,2 Juta Sudah Disalurkan, Cek Pencairannya yuk!

Proses Pendaftaran Kendaraan

Kendaraan pribadi

1. Buka aplikasi Signal, pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan karena Adanya Pihak Ketiga, Benny Simanjuntak Sudah Paksa Jonathan Frizzy Ceraikan Sang Istri Sejak Lama, Perangai Asli Dhena Devanka Dikuliti: Ijonk Diinjak-injak dan Dipukul Pakai Barbel

Kendaraan orang lain

1. Buka aplikasi Signal, pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital.Tunggu tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

2. Isikan nama pemilik kendaraan di kolom pemilik kendaraan.Jika kendaraan itu milik istri atau anak di satu KK, maka milik keluarga satu KK

Source : TribunStyle.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular