GridStar.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan inovasi cetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Di antara dokumen tersebut adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online di situs web resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinas Dukcapil) masing-masing daerah.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Biarkan Rambut Terikat Selama Tidur Ternyata Berbahaya Fatal Ini Bagi Wanita
Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan melalui website layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id.
Namun layanan tersebut masih dalam tahap uji coba sehingga sulit diakses. "(Mendaftar bisa) lewat aplikasi daerah masing-masing. Yang di pusat aplikasi nasional masih uji coba," ujar Zudan kepada Kompas.com, Rabu (24/03).
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut bisa diakses di situs web Alpukat Betawi.
Untuk bisa mengakses layanan di Alpukat Betawi, pengguna diminta untuk memasukkan data diri, termasuk nomor ponsel dan alamat e-mail.
Setelah permohonannya diproses, nantinya ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan dokumen digital yang bisa diunduh dan dicetak secara mandiri.
Pencetakan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, seperti dilansir Kontan.go.id. Tahapan membuat akun untuk mengakses layanan dukcapil
Mengisi 16 digit angka NIK
Mengisi nama Lengkap
Memilih jenis kelamin
Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
Mengisi alamat e-mail yang masih aktif
Membuat password yang diinginkan
Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
Cara mencetak dokumen secara mandiri
Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Dokumen sudah bisa diakses.
Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS