GridStar.ID - Tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 segera dimulai.
BKN mengumumkan tes SKD bakal diberlangsung sejak 2 September 2021 mendatang.
Sebelumnya, peserta wajib mengetahui apa saja persyaratan mengikuti tes SKD, jangan sampai nyesel baru tahu!
Baca Juga: Wajib Cetak Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS 2021 Isi Deklarasi Sehat, Begini Caranya
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: Besok Masa Sanggah Berakhir, Simak Info Terbaru Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 dari BKN
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);