Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Bikin KK dan Akta Bisa Online dan Cetak Sendiri Lewat Website Dukcapil, Begini Cara Mudahnya!

Rahma - Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:15
Akta kelahiran baru
Kompas

Akta kelahiran baru

Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Waspada Gejala dan 5 Fakta Badai Sitokin yang Sebabkan Suami Joanna Alexandra Meninggal Dunia

Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.

Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Baca Juga: Profesinya Mentereng Saingi Hotman Paris, Ini Mantan Suami Meriam Bellina yang Bos Besar Production House, Nyesel Baru Tahu Sosoknya!

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.

Dokumen sudah bisa diakses.

Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS

Source : kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x