Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
Dokumen sudah bisa diakses.
Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS