Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PPKM Masih Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Simak Aturan Lengkapnya, Mall dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka

Hinggar - Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:01
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

GridStar.ID - Pemerintah kembali harus menerapkan aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali.

Aturan tersebut diperpanjang selama seminggu ke depan mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus mendatang.

Sebelumnya, penerapan PPKM telah dilakukan sejak 3 Juli 2021.

Baca Juga: Makan di Tempat 30 Menit dan Mal Boleh Buka, PPKM Level 2-4 Resmi Diperpanjang sampai 23 Agustus 2021

Ketika itu namanya masih PPKM Darurat, sebelum diubah menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 sesuai kondisi wilayah.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/08).

Luhut menyebut, terjadi penurunan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga 76 persen dan kasus aktif 53 persen.

Lantas, apa saja aturan yang berubah?

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Menuju Akad Nikah, Terungkap Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lengkap dengan Sanksi serta Hukumannya

Aturan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus

Uji coba pembukaan mall

Pada PPKM Level 4 periode ini, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.

Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan memberi akses dine-in atau makan di tempat 25 persen atau dua orang per meja di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Rafathar Tak Bisa ke Mall Saat PPKM, Raffi Ahmad Sulap Istana Andara Jadi Timezone, Netizen: Nggak Usah Review Saldo, Sudah Terjawab di Sini!

"Protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan protokol pelaksanaan yang sudah berjalan saat ini dan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung," jelas Luhut.

"Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," kata dia.

Uji coba protokol kesehatan di perusahaan Selain itu, Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diterapkan Hingga 23 Agustus Mendatang, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Terapkan Aturannya

Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.

Menurut Luhut, industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift.

Perusahan tersebut juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi industri.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali Diterapkan Hingga 23 Agustus Mendatang, Ini Daftar Kota dan Kabupaten yang Terapkan Aturannya

Aktivitas olahraga

Tak hanya itu, dalam paparan yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden itu, Luhut menyebut soal protokol olahraga.

"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Uji coba penerapan ini juga menggunakan aplikasi Peduli Lindung pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan 3.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Gegara Aksinya Protes PPKM Diperpanjang dengan Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Hukuman Penjara

Aktivitas ibadah

Sedangkan untuk tempat ibadah, pemerintah juga akan menambah kapasitas menjadi 50 persen di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Dalam PPKM periode ini, Luhut menyebut ada tambahan kabupaten atau kota yang masuk kategori level 3.

Dengan demikian, total kabupaten atau kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 di Jawa-Bali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSejumlah Aturan yang Berubah pada PPKM Level 4 Periode 17-23 Agustus

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x