Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini dibuat oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," jelas Kamaruddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulTanggal Merah Tahun Baru Islam Digeser dari 10 Jadi 11 Agustus, Maulid Nabi dari 19 Jadi 20 Oktober