GridStar.ID - Biasanya setiap jelang hari besar dan setelah hari besar pemerintah akan memberikan tambahan libur cuti bersama.
Namun di tahun 2021 ini, ada banyak cuti bersama yang akhirnya ditiadakan oleh pemerintah.
Diketahui pemerintah secara resmi mengubah cuti bersama dari 7 hari menjadi hanya 2 hari saja di tahun ini.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/02).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK.
Daftar cuti yang dipangkas
Sehingga, untuk daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:
Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)