GridStar.ID - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terus terjadi, bahkan belum menunjukkan tanda mereda.
Terlebih di masa libur lebaran kemarin, ada banyak orang yang memilih pulang kampung dan hal itu diduga menjadi salah satu penyebab penularan kembali meningkat.
Oleh karena itulah pemerintah kembali menurunkan kebijakannya terkait dengan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021 ini.
Pemerintah memutuskan untuk mengganti dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/06).
Baca Juga: Langsung Cek! Berikut Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021
Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.