Pengecualian syarat perjalanan bagi kendaraan logistik dan keperluan medis
Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Begitu pula bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Meski demikian, mereka tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
Baca Juga: Ketahui! Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan 4 Hingga 2 Agustus Mendatang
Pemeriksaan acak di sejumlah lokasi
Budi pun mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan yang lengkap. Termasuk pula bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi karena sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan secara acak.
“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya," kata dia.
"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” imbuh Budi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan di lapangan Kemenhub akan di bantu oleh tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), serta Dinas Perhubungan.