Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 2 dan Level 1 Jawa-Bali
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 tidak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Meski demikian, tetap wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Mulai Dicairkan Minggu Depan, Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja
Syarat perjalanan darat di wilayah aglomerasi
Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun petugas di lapangan akan dilakukan tes acak (random check) Covid-19 pada penumpang.
Meski demikian, pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Bisa pula dengan memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II (untuk pegawai pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.