Petugas akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan. Oleh sebab itu, Budi menekankan, untuk pelaku perjalanan yang diwajibkan membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes negatif Covid-19 diharapkan menggunakan dokumen yang asli.
Ia memastikan, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti,” pungkas Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update Syarat Perjalanan Transportasi Darat di Wilayah PPKM Level 1-4"