Follow Us

Syarat Perjalanan Darat Jawa - Bali Selama PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Tes PCR hingga Vaksinasi!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:01
Pemerintah berlakukan PPKM
dok.Kompas.com

Pemerintah berlakukan PPKM

Baca Juga: Lihat Perlakuan Zaskia Sungkar pada Ukkasya di Rumah Aja Saat PPKM, Fanny Bauty Syok: Mau Diapain Kak?

Meski demikian, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum di vaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, penumpang diharuskan menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: 8 Bansos Digelontorkan untuk PPKM Level 4, Listrik hingga UMKM!

Syarat perjalanan jarak jauh di daerah PPKM Level 4 dan Level 3 Jawa-Bali

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah yang ditetapkan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun bila dalam surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Di sisi lain untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan umum maupun pribadi, yakni maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Sementara itu, untuk daerah Jawa-Bali dengan kategori PPKM Level ditetapkan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk kendaraan.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” jelas Budi.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular